Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, YLBHI Desak DPR Lekas Bertindak

Jakarta, INFOTERKINI Indonesia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menekan DPR lekas menindaklanjuti laporan terpaut Presiden Jokowi sebab diprediksi sudah melanggar konstitusi serta perbuatan tercela.

Desakan ini buntut statment Jokowi yang melaporkan seseorang presiden boleh memihak serta berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) sepanjang menjajaki ketentuan waktu kampanye serta tidak memakai sarana negeri.

Pimpinan YLBHI Muhammad Isnur memperhitungkan statment Jokowi itu merupakan perilaku beresiko serta menyesatkan yang hendak mengganggu demokrasi serta negeri hukum.

“Bila dibiarkan perilaku ini hendak melegitimasi aplikasi konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang serta sarana negeri yang tegas dilarang,” kata Isnur dalam penjelasan tertulis, Kamis (25/1).

Isnur menyebut dalam Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur kalau pejabat negeri dan aparatur sipil negeri dilarang melaksanakan aktivitas yang menuju kepada keberpihakan kepada partisipan pemilu, saat sebelum, sepanjang serta setelah kampanye.

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak

Perilaku Jokowi itu pula ialah wujud pelanggaran terhadap TAP MPR Nomor. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa serta Bernegara.

Kata Isnur, etika politik serta pemerintahan mewajibkan tiap pejabat dan elite politik buat berlagak jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, mempunyai keteladanan, rendah hati.

“Serta siap mundur dari jabatan politik apabila teruji melaksanakan kesalahan serta secara moral kebijakannya berlawanan dengan hukum serta rasa keadilan warga,” ucapnya.

Isnur menyebut statment Jokowi itu menampilkan pengabaian presiden terhadap ketentuan main demokrasi, spesialnya ketentuan di dalam UU Pemilu terpaut berartinya netralitas pejabat negeri dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :  Google Siap Bayar Ganti Rugi, Satu Pengguna Bisa Rp 77 Juta

Tidak hanya itu, lanjutnya, perihal tersebut pula menampilkan terdapat konflik kepentingan Jokowi sebab anaknya, Gibran Rakabuming Raka jadi salah satu cawapres pada Pilpres 2024.

“Perihal ini jelas wujud penyalahgunaan wewenang oleh presiden selaku kepala negeri ataupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang sepatutnya jujur, netral, independen serta adil,” ucap Isnur.

Isnur memperhitungkan statment ataupun perilaku Jokowi itu tidak boleh dibiarkan serta wajib lekas dikoreksi. Bila tidak, perihal tersebut hendak jadi legitimasi aplikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

YLBHI

“Berkenaan dengan perihal tersebut, YLBHI menekan Presiden Joko Widodo buat menyudahi melaksanakan aplikasi kurang baik pelanggaran konstitusi serta demokrasi dan etika kehidupan berbangsa serta bernegara,” tutur ia.

YLBHI pula menekan supaya DPR lekas memakai kewenangannya dalam melaksanakan pengawasan lewat hak angket ataupun interpelasi ataupun melaporkan komentar terhadap aksi Jokowi tersebut.

Tidak cuma itu, YLBHI pula menekan supaya DPR lekas menindaklanjuti soal laporan terpaut pemakzulan terhadap Jokowi selaku presiden.

“DPR RI buat lekas menindaklanjuti terdapatnya laporan terpaut pemakzulan Jokowi sebab diprediksi sudah melanggar konstitusi serta perbuatan tercela selaku presiden,” kata Isnur.

Lebih lanjut, YLBHI ikut menekan Bawaslu buat lekas bekerja melaksanakan pengawasan serta menindak tegas secara independen serta bertanggung jawab terhadap aksi presiden ataupun pejabat publik yang diprediksi kokoh melanggar UU Pemilu.

Baca Juga :  Mimpi Prabowo Wujudkan "Giant Sea Wall"

Terakhir, YLBHI menuntut pejabat negeri buat tunduk patuh terhadap ketentuan main demokrasi serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur serta adil.

INFO TERKINI

Lebih dahulu, Presiden Jokowi melaporkan seseorang presiden boleh memihak serta berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) sepanjang menjajaki ketentuan waktu kampanye serta tidak memakai sarana negeri.

Statment Joko Widodo itu merespons kritik terhadap menteri – menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Bagi Jokowi, perihal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, namun yang sangat berarti waktu kampanye tidak boleh memakai sarana negeri,” kata Joko Widodo di Landasan Hawa Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu ini.

Joko Widodo berkata presiden tidak cuma pejabat publik, tetapi pula berstatus pejabat politik. Dikala ditanya apakah memihak dalam Pilpres 2024, Jokowi malah bercanda. Ia bertanya balik ke wartawan.

“Itu yang aku ingin tanya, memihak ndak?” ucap Joko Widodo terkekeh.

“Itu (berkampanye) boleh. Memihak pula boleh. Tetapi kan dicoba ataupun tidak dicoba itu terserah orang tiap- tiap,” ucapnya.

Keberpihakan Joko Widodo dalam Pilpres 2024 sudah jadi atensi publik. Alasannya, putra sulung Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri selaku wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang dikala ini berprofesi Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.